Rp. Rp 175.000 ,-
Buku ini memberikan pandangan terkait problematika kepastian hukum terhadap kebijakan lahan sawah dilindungi yang bertolak belakang dengan kebijakan investasi atau penanaman modal, khususnya di Kabupaten Jember. Problematikan yang terjadi jika kebijakan penanaman modal (properti dan industri) di push akan berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian yang berkelindan dengan menurunnya hasil produksi pangan, disebabkan terjadinya perubahan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. LSD sebagai kebijakan pengendalian alih fungsi tanah di bidang pertanian merupakan strategi guna mengawal ketahanan pangan di daerah. Seharusnya suatu kebijakan menerapkan asas harmonisasi sehingga memberikan kepastian, terutama produk hukum yang menjadi acuan semisal Peraturan Daerah tentang RTRW maupun Peraturan Daerah RDTR dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.